Seorang Paman Setubuhi Ponakan yang Berumur 12 Tahun Sebanyak 5 Kali

Paman perkosa ponakan di Jembrana
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/97/X/2021/SPKT/Polres Jembrana/Polda Bali, Polres Jembrana menggelar press release ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (26/10/21). Foto : Agung DP

Ungkap.co.id – Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/97/X/2021/SPKT/Polres Jembrana/Polda Bali, Polres Jembrana menggelar press release ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (26/10/21).

Kegiatan press release yang digelar di Ruang Lobi Satreskrim ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata dan didampingi oleh Kasubsi Penmas Aiptu I Ketut Sudarma Wiasa.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata menjelaskan, ZA melakukan persetubuhan terhadap Bunga (nama samaran) yang masih berusia 12 tahun depan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.


“Persetubuhan itu terjadi sebanyak 5 kali sejak bulan Mei 2021 dan yang terakhir terjadi pada Selasa, 19 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wita yang bertempat di kamar tidur korban. Atas kejadian tersebut ayah korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak jepolisian,” jelasnya.

Baca Juga : Sebelum Dibunuh, Wanita yang Tewas di Kebun Karet Diduga Diperkosa Dulu

Sambungnya, menurut pengakuan ZA, berawal dari di chat untuk disuruh datang ke rumah korban, dengan nafsu birahinya melihat kesempatan bahwa pintu kamar terbuka. Ditambah lagi situasi rumah dalam keadaan sepi, kemudian ZA memeluk korban dari belakang yang sedang berbaring di tempat tidur, hingga merangsang korban hingga mau untuk disetubuhi.


M. Reza menyebutkan, atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Yo Pasal 64 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan,” ungkapnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *