Ungkap.co.id – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Akibat kelakuan bejat sang kakak, korban yang berusia 13 tahun saat ini dalam kondisi hamil dua bulan.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2024 di rumah korban dan pelaku.
“Pelaku adalah kakak kandung korban, dan kejadian ini terjadi hanya satu kali. Pada kesempatan kedua, pelaku gagal melakukan aksinya karena korban berteriak dan orang tua korban mengetahuinya,” kata Kombes Pol Manang, Selasa, 4 Februari 2025.
Baca Juga : Bejat! Seorang ayah Perkosa Anaknya Berumur 13 Tahun Sebanyak 150 Kali
Dan pada 1 Februari 2025, keluarga korban ditemani oleh tetangga melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Jambi. Setelah mendapat laporan Polisi langsung bergerak memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku yang sebelum dia melarikan diri ke daerah Kepulauan Riau.
“Saat ini, pelaku sudah ditahan dan akan kami proses lebih lanjut,” kata dia.
Pada Jumpa pers tersebut, Kombes Pol Manang juga menghadirkan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk menjelaskan tindakan medis yang akan dilakukan terhadap korban dan janinnya.