Pada saat itu juga tersangka sempat menunggu ditempat kejadian sekira 10 menit.
Kemudian dalam kondisi tergeletak di lokasi itu, tersangka meninggalkan korban dan mengambil handphone korban, lalu disimpan di rumahnya.
Baca Juga : Pelajar Ini Pacari Janda Hingga Hamil, Diajak Mabuk Arak, Lalu Dibunuh
Setelah itu, 14 Agustus 2020 tersangka mendengar penemuan mayat korban. Ketika itu juga tersangka membuang HP korban ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan.
“Polisi akhirnya menangkap pelaku. Untuk sementara pelaku dijerat dengan pasal 306 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat sembilan tahun,” pungkasnya.