Ungkap.co.id – Satu dari dua orang tersangka kasus pengrusakan yang berujung bentrokan antara warga Desa Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, dengan warga Desa Muak, Kecamatan Bukit Kerman beberapa waktu lalu, berhasil ditangkap oleh satuan reserse kriminal Polres Kerinci.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi mengatakan, Agusli dan Atran telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu. Hanya saja, kata Edi, terhadap keduanya tidak dilakukan penahanan, melainkan hanya wajib lapor.
Iptu Edi menyampaikan bahwa pelaku tidak hadir saat wajib lapor, dan saat didatangi di kediamannya, pelaku melarikan diri.
“Kita berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jambi untuk menangkap pelaku,” sambung Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku sudah diamankan Tim Resmob Polda Jambi dan sudah ditahan di Mapolda Jambi, terang Edi.
Terkait hal ini, Edi meminta kepada warga kedua desa untuk tetap tenang dan mengikuti proses hukum yang ada, dengan menjaga kemanan dan ketertiban.
Sementara itu, Tim Resmob Polda Jambi berhasil mengamankan terduga pelaku kerusuhan yakni Agusli alias Agus Salim (57) warga Desa Muak Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci diamankan ditempat persembunyiannya di kawasan Desa Markanding Kabupaten Muaro Jambi, Senin (7/12).
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Yudha Setyabudi melalui Kanit Resmob Polda Jambi Kompol Priyo Purwanto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa terduga pelaku tersebut melarikan diri dari Kabupaten Kerinci yang mana sebelumnya terduga pelaku sudah dikenakan wajib lapor di Polres Kerinci.
“Sebelumnya pelaku telah diamankan di Polres Kerinci, dan dikenakan wajib lapor namun pada saat wajib lapor pelaku melarikan diri,” lanjut Kompol Priyo Purwanto.
Mendapatkan informasi dari Polres Kerinci, Tim Resmob Polda Jambi langsung melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di Kabupaten Muaro Jambi, sambungnya.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Isy)