Ungkap.co.id – Budi Azwar pada Jumat (25/6/21) lalu sempat diamankan oleh Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Ia diamankan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Produk Sawit Indo (PSI), anak perusahaan Makin Grup.
Dalam kasus ini, Budi Azwar ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai ketua Koperasi Serba Usaha Pelanggan Jaya (KSUPJ).
Namun selang sehari setelah diamankan, Budi Azwar dilepaskan oleh penyidik. Meski dilepaskan, Budi Azwar tetap dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Yang bersangkutan (Budi Azwar, red) kita kenakan wajib lapor setelah satu hari kita amankan,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, Senin (28/6/21).
Baca Juga : Edarkan Sabu di Tempat Penampungan Sawit, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Kaswandi menyebutkan, Budi Azwar dilepaskan setelah adanya permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga. “Selain itu juga ada permohonan dari DPRD Tanjabbar,” kata Kaswandi.
Terkait alasan dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap Budi Azwar, Kaswandi mengatakan yang bersangkutan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. Selain itu, ia juga memiliki alamat yang jelas.
“Kemudian ada permohonan dari DPRD Tanjabbar, di mana yang bersangkutan ada agenda kerja,” pungkasnya.
Sebelumnya, tiga orang pengurus KSUPJ yang terdiri dari wakil ketua, sekretaris, dan bendahara, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara ketiganya juga telah dilimpahkan jaksa ke pengadilan, dan saat ini tinggal menunggu jadwal persidangan.
Kasus dugaan pencurian TBS kelapa sawit PT. PSI terjadi di Afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi. Akibat pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian lebih kurang Rp 200 juta. (Syah)