Dari hasil pemeriksaan mendalam bersama Unit K-9, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 6 bungkus plastik berwarna putih dengan berat 255 gram berisi serbuk kristal putih diduga Methamphetamine dengan total berat 1.530 gram.
Barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.
“Berdasarkan keterangan pelaku, Pelaku MU berangkat sendiri ke Stulang Laut menggunakan kapal Ocean Dragon I pada 24 Januari 2025 pukul 16.00 WIB melalui Pelabuhan Harbour Bay. Pelaku MU mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut dan menerima barang tersebut dari seseorang pengendali, laki-laki bernama BMW yang juga berasal dari Aceh dan menetap di Johor, Malaysia,” ungkap Muhtadi, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam.
Pelaku MU kenal dengan pengendali lewat temannya yang sama-sama berasal dari Aceh. Pelaku MU menerima barang tersebut pagi hari sebelum berangkat ke Batam di sebuah warung kopi di daerah Stulang Laut, Malaysia. Pengendali memasukkan enam celana yang sudah berisi bungkusan sabu ke dalam koper milik MU.
“Pelaku MU diberikan upah sebesar 400 ringgit Malaysia (sekitar 1,5 juta), dan jika barang berhasil diantar, mendapat tambahan lima juta rupiah,” jelasnya.
Baca Juga : 9 Bulan DPO, Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Koordinator Penyelundupan Baby Lobster
Penindakan kedua dilakukan pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 16.05 WIB. Petugas Bea Cukai Batam mencurigai sebuah koper yang teridentifikasi atas nama NP (Perempuan, 42), penumpang pesawat Citilink dengan rute penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan.