Selundupkan 106 Kg Sabu di Kapal, 3 WNA Ditangkap Bea Cukai Batam dan BNN

Bea Cukai Batam bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu. Narkotika tersebut diselundupkan dengan modus false compartment di tangki bahan bakar kapal oleh 3 WNA India berinisial RM, SD, dan GV. (Mulyadi)

Ungkap.co.id Bea Cukai Batam bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu. Narkotika tersebut diselundupkan dengan modus false compartment di tangki bahan bakar kapal oleh 3 WNA India berinisial RM, SD, dan GV.

“Pada 13 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat kapal niaga dengan call sign LCT Legend Aquarius yang berbendera Singapura, diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan yang berasal dari Malaysia menuju Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim melakukan pemantauan terhadap kapal di sekitar perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau,” jelas Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia dalam rilis resminya yang dikirimkan kepada wartawan, Rabu, 17 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Sekira pukul 22.30 WIB, tim melakukan pemeriksaan atas barang bawaan yang diangkut bersama dengan unit K-9. Pada saat pemeriksaan tim menemukan dan mengamankan 1 pallet diduga narkotika jenis Methamphetamine yang disembunyikan di tangki bahan bakar kapal.

Baca Juga : Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp7,9 Miliar

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan jumlah barang bukti diduga narkotika jenis Methamphetamine sebanyak 106 bungkus (±106 kg) dengan kemasan teh China yang disembunyikan pada compartment palsu di tangki bahan bakar.

“Narkotika tersebut disembunyikan pada tangki khusus yang dimodifikasi di dalam tangki bahan bakar. Tangki bahan bakar tersebut diisi penuh, sehingga untuk menemukan tempat tersembunyi tersebut harus memindahkan bahan bakar ke storage lainnya,” ujar Evi.

Baca Juga : Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Tanker Bermuatan Minyak Solar Ilegal

Kata Evi, penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi apik yang terjalin antara BNN, Bea Cukai Batam, PSO Batam dan Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan kapal FPB BC7005 dan BC15026.

Atas penindakan tersebut, barang bukti, kapal beserta dengan awak kapal dibawa menuju dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk selanjutnya dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau.

“Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimum Rp10 miliar,” pungkasnya. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *