Ungkap.co.id – Postingan salah seorang tim Sudirman Zaini – Erick Muhammad Hendrizal yang mengatakan bahwa Pjs Bupati Bungo, Sekda dan Sekwan tidak mengindahkan azas netralitas dalam Pilkada karena tidak mengundang Paslon nomor urut 01 ini pada Paripurna HUT Kabupaten Bungo ke-55, Senin (19/10/2020) menuai polemik.
Postingan tersebut dituliskan oleh akun media sosial Facebook bernama Dina Bungo Tau Ugie mengatakan “Pjs Bupati, Sekda Sekwan diduga melanggar azas netralitas. Pada Paripurna HUT Kabupaten Bungo ke 55 hanya mengundang salah satu Paslon”.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Bungo, Ulfa Novriza dikonfirmasi terkait unggahan status itu membantah dan menegaskan bahwa semua mantan kepala daerah dan wakil kepala daerah diundang.
“Diundang semua (mantan kepala daerah), termasuk pak Thalib (Abdul Muthalib) juga kita undang. (Mantan) Wakil bupati pak Abdul Malik kita undang. Pak Zulfikar diundang juga. Termasuk pak Sudirman juga diundang. Kursi sudah kita siapkan semua,” kata Sewan via telepon.
Terkait ketidakhadiran Sudirman Zaini apakah menyampaikan alasan kepada pihak Sekretariat Dewan, Sekwan mengaku tidak tahu. “Tidak, tidak ada,” tukas Sekwan. (U02)