Ungkap.co.id – Sekda Ir. H. Agus Sanusi membuka sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Lingkup Pemerintah Desa yang diselenggarakan di Gedung Pola Kantor Bupati, Senin (9/12/2019).
Kadis PMD Noor Setyo Budi dalam laporannya mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menselaraskan pemahaman camat, kades, perangkat desa dan bumdes dalam pembuatan dokumen yang mengacu pada peraturan daerah Kabupaten Tanjab barat seperti pengangkatan dan pemberhentian perangkat daerah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi dalam sambutannya mengatakan, untuk mensosialisasikan produk hukum daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan merupakan kewajiban Pemerintah Daerah.
“Semoga kedepan setiap produk hukum di daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan untuk daerah sosialisasikan dengan baik kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas,” ujar Sekda.
Lebih lanjut Sekda menyampaikan, BPD, perangkat desa, dan Bumdes sebagaimana telah diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat ikut berperan aktif untuk menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.
“Maka dari pada itu sosialisasi ini penting kita laksanakan, demi terwujudnya desa yang maju dan mandiri, desa maju, dan kabupaten maju,” tuturnya.
“Selain dari yang telah saya sebutkan di atas, saya minta kepada para kepala desa dalam menyusun RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa untuk selalu mencermati arah pembangunan daerah kabupaten. Agar pembangunan yang dilaksanakan kabupaten dan desa dapat saling bersinergi untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan kita,” tambahnya.
Turut hadir dalam acara ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat, perangkat desa yang mewakili kepala desa, Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta tamu undangan lainnya. (Isy)