Sekda Lantik Pejabat Eselon III dan IV di Lingkup Pemkab Lampung Utara

Pelantikan pejabat di lampura
Sekda Drs. H. Lekok., M.M., menghadiri upacara pelantikan pejabat administrator eselon III dan pejabat pengawas Eselon IV. Kegiatan itu bertempat di Aula Tapis Pemda Kabupaten Lampung Utara, Selasa (12/1/2021). Foto : LE

Ungkap.co.id – Bupati Lampung Utara yang diwakili Sekda Drs. H. Lekok., M.M., menghadiri upacara pelantikan pejabat administrator eselon III dan pejabat pengawas Eselon IV. Kegiatan itu bertempat di Aula Tapis Pemda Kabupaten Lampung Utara, Selasa (12/1/2021).

Dalam sambutannya, Sekda mengucapkan terima kasih kepada 49 pejabat yang telah dilantik pada hari ini.

Bacaan Lainnya

Selain itu Sekda juga menjelaskan bahwa dengan adanya berbagai perubahan peraturan perundang-undangan, yang diantaranya ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.


Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Maka regulasi produk hukum daerah yang terkait dengan hal tersebut harus pula menyesuaikan dengan ketentuan dimaksud. Sebagai konsekuensi dari adanya beberapa perubahan regulasi tersebut, Pemkab Lampung Utara menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara.

Karena itu, dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya bagi yang bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Baca Juga : Polres Muaro Jambi Tangkap 2 Pelaku Ilegal Logging dan Kayu Sebanyak 10 Kubik

“Itulah saudara-saudara kembali dilantik dan diambil sumpahnya untuk menduduki jabatan sebagaimana perubahan nomenklatur yang tertuang dalam Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 76 Tahun 2020 tersebut. HaI ini perlu untuk saya sampaikan, agar kita semua tidak salah persepsi tentang bagaimana dan apa yang melandasi Pemkab Lampung Utara dalam mengambil kebijakan dan keputusan,” ungkapnya.

Sekda juga menekankan bahwa Kabupaten Lampung Utara sangat membutuhkan aparatur pemerintah yang mampu bekerja keras, mampu menjawab dinamika dan perkembangan zaman yang terus bergerak maju.

Kepada pejabat yang baru dilantik, Sekda mengatakan harus mampu berlari cepat, membangun spirit, menciptakan inovasi, serta yang lebih penting Iagi adalah harus cermat dalam menangkap peluang, harus berani keluar menjemput bola, dan memperluas jaringan sinergi lintas sektoral.

“Mari kita bersama meningkatkan kinerja dalam menjalankan roda pemerintahan dan tugas pembangunan ini, agar apa yang menjadi harapan masyarakat dapat kita wujudkan dengan baik dan optimal,” kata dia.

“Akhirnya, saya ucapkan selamat bertugas, selamat bekerja, dan selamat mengabdikan diri melayani masyarakat Kabupaten Lampung Utara,” pungkasnya. (LE)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *