Ungkap.co.id – Polda Jambi membentuk satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Setelah dibentuknya Satgas TPPO tersebut, Polda Jambi telah mengungkap 11 kasus, terdiri dari pengungkapan seluruh Polres jajaran Polda Jambi. Di mana dalam kasus ini terdapat sebanyak 11 korban.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy mengatakan, pada kasus TPPO ini dengan modus menjadikan korban sebagai PSK (open bo) melalui MiChat. Di mana para pelaku bertindak sebagai mucikari.
“Hingga hari ini Jumat (16/6/23), Satgas TPPO Polda Jambi telah menangani 11 kasus dengan 13 tersangka,” kata Mas Edy.
Lanjut dia, para agen atau penyalur PSK yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut, merupakan hasil ungkap kasus dari Ditreskrimum Polda Jambi dan Polres jajaran. Sedangkan untuk yang terbanyak saat ini ada dari wilayah Tanjab Barat sebanyak 2 kasus.
Baca Juga : Dua Wanita Berumur 13 dan 16 Tahun Dijual Seharga Rp2 Juta ke Pria Hidung Belang
Menurutnya, hingga saat ini tim Satgas TPPO terus mencari dan menelusuri seluruh aktivitas yang diduga merupakan perdagangan orang.
“Pihak kepolisian tentunya juga meminta bantuan masyarakat Jambi, jika memiliki informasi adanya dugaan perdagangan orang dalam bentuk apapun itu segera melaporkan kepada personel Polri setempat agar bisa segera ditindaklanjuti,” kata Mas Edy mengakhiri keterangannya. (Syah)