Ungkap.co.id – Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Jambi melakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot Bronx di wilayah hukum Polresta Jambi.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Doni Wahyudi, S.IK saat dikonfirmasi, Minggu pagi (31/1/2021).
Dikatakan Kompol Doni Wahyudi bahwa Jajaran Satuan Lalulintas Polresta Jambi tadi malam melakukan penindakan sanksi tilang sebanyak 39 unit kendaraan bermotor yang knalpotnya sudah dimodifikasi.
“Untuk penindakan dilakukan di berbagai wilayah seperti Jambi Timur, Jelutung Kota Baru, Pasar, Telanai, Jambi Selatan,” lanjutnya.
Baca Juga : Brimob Kawal Pendistribusian Vaksin COVID-19 di Kabupaten/Kota Dalam Prov Jambi
Kemudian, sebut dia, dari Sat Reskrim Polresta Jambi dan Tim Serigala Kota juga mendapatkan kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat dan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan total 39 tilang.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan yang menggunakan kendaraan wajib membawa surat-surat kendaraan, mengikuti peraturan lalulintas, serta tidak merubah atau memodifikasi kendaraan sesuai aslinya,” tutupnya. (Syah)