Ungkap.co.id – Jelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Jambi, M. Sanusi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengundurkan diri.
Menurut Sanusi, ia mengundurkan diri sebagai anggota KPU Provinsi Jambi untuk menjaga marwah lembaga penyelenggara demokrasi tersebut.
Pengunduran diri itu disampaikan lewat surat yang ditandatanganinya pada Kamis, 29 April 2021.
Baca Juga : Kapolda Hadiri Audiensi Soal Sumur Minyak Ilegal, Apakah Ilegal Drilling Dilegalkan?
“Tudingan atas dugaan keberpihakan pada calon tertentu yang secara langsung dianggap tidak netral, merupakan salah satu pertimbangan saya untuk mengundurkan diri demi marwah Lembaga Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi,” jelasnya.
Sanusi menyebutkan, dirinya menyatakan mengundurkan dari KPU Provinsi Jambi dengan penuh kesadaran dan kerendahan hati.
Baca Juga : Bawa Parang dan Bacok Seseorang di Toko, Rudi Ditangkap Tim Gabungan di Kota Jambi
“Dengan segenap rasa sadar dan penuh tanggung jawab, menyatakan mundur dari jabatan saya selaku anggota KPU Provinsi Jambi yang terhitung pada Kamis, 29 April 2021 jam 22.00 WIB,” ungkapnya. (*)