Ditambahkan dia, antara korban dan pelaku tidak saling kenal, karena salah faham tersebut, yang mana dari pengakuan keempat pelaku ada meminum minuman Bir, maka terjadilah pengeroyokan.
Baca Juga : Bawa 20 Bal Pakaian Bekas dari Singapura, 2 Orang Ditangkap Polresta Jambi
“Korban dikeroyok dan dipukul dengan menggunakan kayu berukuran 46 ke kepala korban sehingga dilarikan ke rumah sakit,” tambahnya.
“Saat ini keempat pelaku tersebut sudah kita tahan di Mapolsek Jelutung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku tersebut dikenakan pasal 170 dengan ancaman kurungan penjara di atas empat tahun. (Syah)