Guntur melanjutkan, kejadian itu diketahui oleh adik kandung korban setelah dihubungi oleh adik ipar korban bahwasanya korban dirawat di klinik karena disiram cuka getah oleh istrinya.
Baca Juga : BNNP Jambi Tangkap Suami Istri Warga Bungo Penjual Sabu
“Setelah menjenguk korban, dan melihat kedua mata terluka, Supriyati selaku adik korban, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelepat Ilir,” sambungnya.
Kemudian ujar Guntur, menindaklanjuti laporan dari Supriyati tersebut, Polsek Pelepat Ilir melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca Juga : Sakit Hati Mantan Istri Dinikahi, Seorang Pria Ditusuk hingga Tewas
Akhirnya FY berhasil diamankan. Turut pula diamankan barang bukti satu gelas plastik besar warna pink, satu ember kecil warna hijau, satu botol aki plastik warna biru, dan satu botol kaca bening cuka getah merek 61.
“Pelaku FY dijerat dengan pasal KDRT atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2004, tentang Penghapusan KDRT Jo pasal 353 ayat (2) KUHPidana,” ujar Guntur mengakhiri. (***)