Ungkap.co.id – Entah apa yang merasuki pikiran dua pelajar di salah satu SMA di Kota Jambi berinisial L dan RA.
Keduanya diringkus tim Satreskrim Polresta Jambi kurang dari 24 jam usai melakukan aksinya.
Keduanya ditangkap karena tega menghabisi nyawa seorang tukang parkir di tempat hiburan malam Omnia, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi bernama Kelvin Ramadhan.
Kejadian itu bermula saat kedua tersangka akan pulang dari tempat hiburan malam tersebut. Namun ia sempat ditegur oleh tukang parkir karena kurang membayar uang parkir.
Tidak terima, pelaku dan korban sempat terlibat perkelahian. Tak lama kemudian tersangka pulang ke rumah dan langsung mengambil senjata tajam berupa egrek.
“Setelah itu dua tersangka pulang dan memanggil rekannya, kemudian korban langsung menusukkan senjata tajam itu ke tubuh korban, tusukan pada paha korban tembus yang membuat korban bersimbah darah,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian saat merilis kedua tersangka, Selasa (25/2/2020).
“Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti berupa dua egrek yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,” ujarnya.
Tak hanya Kelvin, dalam insiden tersebut, teman kelvin yang bernama Rico Darmansyah juga menjadi korban dan mengalami luka ringan.
Atas perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dan harus menjalani proses hukum dengan dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke-3 atau pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (Isy)