Sadis! Kepala Dibacok Berkali-kali, Warga Merangin Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi

Konferensi pers Polres Merangin terkait penangkapan pelaku pembunuhan di di Desa Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin Pada Minggu (20/9/2020) lalu. Foto : Isy

“Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana yang berisi tentang “tindak pidana barang siapa yang merampas nyawa orang lain” dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya.

Baca Juga : Sadis, Hutang Tak Dibayar, FR Tega Habisi Nyawa Siswi SMP 1 Tanjabbar


Sebelumnya Minggu, 21 September 2020 pada pukul 09.00 WIB korban bersama saksi Mail sedang bekerja membuat rumah.


Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, korban dan saksi Mail beristirahat dan tidak berapa lama datang pelaku Z langsung membacok korban berkali-kali pada bagian kepala, tangan kiri dan kanan serta kaki kanan. Akibatnya korban meninggal dunia di tempat kejahatan. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *