“Motif dari pelaku sendiri sakit hati karena hutang tidak dibayar oleh korban sebesar 250 ribu dan si korban sempat mengeluarkan kata-kata kasar yang menyinggung pelaku,” sambungnya.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Sadis Rio/Kades di Bungo Telah Ditangkap Pihak Polres Bungo
Ditambahkannya, korban dibunuh dengan cara lehernya dicekik, dengan kronologis terlebih dahulu diajak ketemuan dengan janji korban akan membayar hutang. Namun terjadi cekcok dan tidak ada uang untuk membayar, maka korban langsung dicekik lehernya oleh pelaku hingga tewas di TKP.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak Sempat Saksikan Olah TKP
“Atas perbuatannya pelaku FR dijerat dengan UU perlindungan anak pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” sebutnya. (Isy)