Ungkap co.id,– Rokan Hilir.,Tim Reskrim Polsek Tanah Putih Polres Rokan Hilir menangkap satu orang pelaku saat akan transaksi sabu kepelanggannya, sementara temannya berhasil melarikan diri dari kejaran polisi. Senin 31 Agustus 2020 sekira pukul 18.00 Wib.
Pemuda berinisial AI Alias Ilham Bin SLamat (22) seorang pedagang ini warga Desa Teluk Bakung Rimba Melintang ditangkap saat transaksi jual beli narkotika jenis sabu diLokasi 26 Simpang Benar Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu dengan berat kotor 1,45 Gram, yang terdiri dari 6 paket kecil,1 paket sedang,1 paket plastic berklip warna merah, 8 plastic besar kosong, 18 plastic kecil putih kosong, Uang senilai Rp.150.000, 1 kotak rokok merk Sampoerna,1 kotak rokok merk On Bold, 1 buah gunting,1 buah mancis,1 unit handphone merk Xiomi,1 buah dompet, 1 lembar Tissu warna putih, 2 buah sendok yang terbuat dari kertas dan 1 buah tas sandang biru.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Panit I Reskrim Polsek Tanah Putih dilapangan. Senin (31/8/2020) sekira pukul 18.00 wib.
Dikatakan Kasubag Humas, sebelumnya Tim Reskrim Polsek Tanah Putih mendapat informasi dari masyarakat, Senin (31/8/2020) sekira pukul 16.00 wib bahwa di lokasi 26 Jalan Lintas Simpang Benar Kepenghuluan Ujung Tanjung sering terjadi transaksi narkotika dan atas informasi tersebut, Kapolsek Tanah Putih perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan kedaerah yang dimaksudkan.
Selanjutnya, tim Opsnal yang dipimpin Panit I Reskrim Polsek Tanah Putih IPDA Doni Effandi,SH langsung menuju TKP dan melakukan pengintaian. Akhirnya Tim berhasil mengamankan satu pelaku saat dilokasi, sementara temannya berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tanah Putih.
“Saat diintrogasi petugas kepada pelaku AI Alias Ilham Bin SLamat mengakui akan dijual kepada konsumen pada saat sebelum dilakukan penangkapan, selanjutnya untuk perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 pidana penjara paling singkat 4 tahun”.pungkasnya.
(Jumilan-Bag Humas)