Ungkap.co.id – Pada Senin (1/12) malam, patroli laut Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal menggunakan kapal kayu (pompong) tanpa nama di Perairan Pulau Ngenang.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait pergerakan sarana pengangkut yang diduga membawa barang tanpa dokumen kepabeanan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC 10029 dan Satgas Patroli BC 15026 bergerak cepat menyusuri perairan hingga menemukan kapal kayu mencurigakan dan melakukan pengejaran.
Kapal sempat berupaya menghindari pemeriksaan dengan mengandaskan diri ke pesisir, namun petugas berhasil menghentikan perjalanan kapal dan melakukan pemeriksaan awal.
“Dari pemeriksaan awal didapati kapal tersebut bermuatan rokok ilegal, kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses penanganan lebih lanjut,” ucap Zaky dalam rilis resminya kepada wartawan, Sabtu.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pencacahan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, petugas mendapati muatan berupa rokok ilegal tanpa dokumen kepabeanan dan tanpa dilekati pita cukai dengan total 115.200 batang rokok merek PSG dan 256.000 batang rokok merek UFO MIND.
Baca Juga : Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 5,3 KG
Kapal diketahui berangkat dari Teluk Nipah menuju Tanjung Uban dengan dugaan tujuan mengedarkan rokok ilegal melalui jalur laut.
Berdasarkan hasil penyidikan, nahkoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Bea Cukai Batam menegaskan bahwa penyelundupan rokok ilegal tidak hanya berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara, tetapi juga mengganggu keberlanjutan industri hasil tembakau yang patuh regulasi dan menyerap tenaga kerja nasional.
Pengawasan jalur laut akan terus diperkuat melalui patroli, penguatan intelijen, dan respons cepat atas informasi masyarakat untuk memastikan distribusi rokok ilegal dapat diputus hingga ke akar.
“Peredaran rokok ilegal harus diberantas karena merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Bea Cukai akan terus memperkuat patroli laut dan penegakan hukum untuk memutus jalur distribusi rokok ilegal,” tutup Zaky. (Mulyadi)




