Rio Tidak Bisa Asal Tunjuk dan Berhentikan Perangkat Dusun

Pemberhentian perangkat desa
Ilustrasi. Foto : Istimewa

Rio baru yang terpilih agar tidak semena-mena dalam mengangkat atau memberhentikan perangkat dusun

Ungkap.co.id – Pelaksanaan Pemilihan Rio/Kades serentak 25 Maret tahun 2020 lalu telah dilaksanakan di Kabupaten Bungo dan berlangsung dengan sukses.

Bacaan Lainnya

Pilrio sarentak tahun 2020 tersebut dilaksanakan di 69 dusun atau desa di 16 kecamatan di Kabupaten Bungo.

Setelah selesainya pemilihan Rio, tentu beban bagi Rio baru adalah ketika menyusun perangkat yang baru kadang disemua lini agar perangkat diubah atau diganti.

Perlu kami sampaikan agar Rio yang baru harus sabar dan masih memakai perangkat yang lama karena mereka lebih mengerti tentang proses birokrasi di pemerintah dusun, apalagi dengan program BLT membutuhkan tenaga yang super dan yang paham dengan proses birokrasi dan keuangan dusun.

Kelebihan perangkat yang lama adalah mereka sudah berpengalaman dalam penataan keuangan dan proses belajarnya sudah lama dan tidak segampang membalikkan telapak tangan.

Jika Rio baru ingin mengganti perangkat dusun yang ada, tentu harus mengikuti proses dan tahapan yang diatur di Permendagri.

Dalam aturan mainnya pengangkatan perangkat dusun harus melalui proses penjaringan, sehingga perangkat dusun yang diangkat merupakan hasil seleksi.

Sedangkan pemberhentian perangkat dusun sendiri juga harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, dimana perangkat dusun tidak bisa diberhentikan jika tidak ada permasalahan atau mengundurkan diri.

Masa tugas perangkat dusun itu sampai 60 tahun, jadi tidak bisa diberhentikan tanpa sebab, perangkat dusun baru bisa diberhentikan jika ada faktor yang jelas, seperti jika bermasalah atau mengundurkan diri.

Adapun struktur perangkat desa tersebut yakni unsur sekretariat, meliputi sekretaris desa, Kepala Urusan (Kaur) perencanaan, serta Kaur tata usaha dan keuangan, kemudian unsur pelaksana kegiatan meliputi Kasi pemerintahan, Kasi kesejahteraan dan Kasi pelayanan umum, dan unsur kewilayahan yakni kepala kampung.

Berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017 ini dijelaskan perangkat  desa  diberhentikan karena tiga sebab.

Pertama meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri, dan ketiga karena diberhentikan.

Perangkat desa yang diberhentikan karena:

1. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
2. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Berhalangan tetap;
4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan
5. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
6. Perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa sebagai berikut:

1. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dar seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
2. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
5. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
7. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon

Kami menghimbau kepada seluruh Rio agar mempedomani aturan yang ada dalam melakukan pengangkatan atau pemberhentian perangkat dusun, karena semua sudah ada Aturan main atau regulasinya.

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat dusun harus sesuai mekanisme dan tidak Sekehendak Rio saja. pengangkatan perangkat dusun harus sesuai dengan Permendagri.

Penulis : Rhonal Febrian
Pemerhati Dusun/Penggiat Dusun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *