Razia di Blok Hunian Lapas Kelas IIA Jambi

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi melaksanakan razia rutin di blok hunian yang dipimpin oleh KPLP Riko Hamdan, Selasa (25/2/2026). (IR)

Ungkap.co.id Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi melaksanakan razia rutin di blok hunian yang dipimpin oleh KPLP Riko Hamdan, Rabu (25/2/2026).

Kegiatan razia blok hunian tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) selama bulan Ramadhan untuk menjamin kondusifitas di dalam Lapas.

Bacaan Lainnya

Kalapas Jambi Syahroni Ali menyampaikan bahwa saat razia petugas melakukan penggeledahan fisik dan non fisik terhadap seluruh warga binaan serta disele-sela blok hunian turut diperiksa mengantisipasi adanya benda tajam dan barang-barang mudah terbakar.

“Razia ini bertujuan untuk memastikan stabilitas keamanan dan menumbuhkan kesadaran warga binaan untuk selalu mematuhi tata tertib Lapas,” ungkapnya.

Baca Juga : Syahroni Ali Resmi Pimpin Lapas IIA Jambi

Syahroni Ali menambahkan bahwa dalam Permenkumhan Nomor 6 Tahun 2013 dan Nomor 8 Tahun 2024 sudah tertera jelas bahwa narapidana atau tahanan akan dikenai sanksi tegas apabila kedapatan membawa atau menggunakan barang terlarang seperti alat komunikasi, narkoba, dan barang terlarang didalam blok.

“Razia ini merupakan penegasan sekaligus penekanan yang jelas bagi warga binaan untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Tidak sampai di situ saja, razia adalah salah satu upaya untuk menanggulangi dan memberantas peredaran handphone dan narkoba sebagai salah satu dari 15 Proksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang harus diimplementasikan di setiap Lapas. (*/Syah)

Pos terkait