Rapat Paripurna Nota Pengantar Ranperda di Gedung DPRD Bungo Berlangsung Sukses

Waka I DPRD Bungo, Bupati Bungo, dan Wabup Bungo rapat Paripurna nota pengantar Ranperda di gedung DPRD Bungo, Senin, 15 Juli 2019. (Foto : Dika)

Ungkap.co.id – Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo tahun 2018 dan Ranperda lainnya berlangsung sukses.

Rapat tersebut dilaksanakan di gedung DPRD kabupaten Bungo yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bungo Sarkoni Syam, Senin 15 Juli 2019.


Nota pengantar Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo Tahun 2018 disampaikan oleh Bupati Bungo H. Mashuri berjalan lancar.


Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jambi, hal ini menunjukkan bahwa laporan keuangan yang telah disusun berkualitas baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi ini tidak terlepas dari peran serta dan kerjasama seluruh perangkat daerah dan DPRD yang telah melaksanakan fungsi penganggaran dan pengawasan.

“Namun demikian saya mengajak kita semua, meskipun WTP telah kita raih tetapi kita harus tetap bekerja lebih baik dan terus meningkatkan kualitas laporan keuangan di masa yang akan datang. Karena perjuangan untuk mendapat WTP itu sangat sulit akan tetapi mempertahankannya jauh lebih sulit,” kata Sarkoni Syam setelah Bupati Bungo selesai membacakan Nota pengantar Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo Tahun 2018.

Sarkoni menambahkan, dengan telah diterima secara resmi ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2018 dan Rakerda Perusahaan Daerah Air Minum Pancuran Telago, maka berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Maka diminta kepada Badan Anggaran DPRD kabupaten Bungo untuk segera membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2018 dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam pasal 320 ayat 5 undang-undang nomor 23 tahun 2014.

“Badan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo untuk segera membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang perusahaan Umum Daerah Air Minum Pancuran Telago,” pungkasnya.

Selain Bupati Bungo, rapat Paripurna tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Apriyanto, unsur Forkompinda Kabupaten Bungo, Waka Polres Bungo, Dandim Bute, Kepala Kejaksaan Negeri Bungo dan tamu undangan lainnya.

Redaksi : Andika

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *