Rampas Motor di Jalan, Oknum Petugas Leasing Gadungan di Kota Jambi Dibekuk Polisi

Perampokan motor di jalan
Tim Tekab Rangkayo Hitam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi saat menangkap Duano Rano alias Rano (39), warga RT 11 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Tim Tekab Rangkayo Hitam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor (Curanmor) dengan modus pelaku berpura-pura menjadi petugas leasing yang akan melakukan penarikan.

Satu dari enam orang pelaku berhasil ditangkap, yakni Duano Rano alias Rano (39), warga RT 11 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ditangkap Selasa (28/9) kemarin sekira pukul 19.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres, Rabu (29/9/21).

Pengungkapan kasus ini didasarkan pada laporan polisi Nomor : LP/B-345/IIX/2021/SPKT II/Polresta Jambi, tanggal 1 September 2021 dengan pelapor Dea Indah Safira.

Baca Juga : Melawan dan Kabur, 2 Pelaku Pencurian di Kota Jambi Ditembak Polisi

Handres menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada 30 Agustus 2021 lalu sekira pukul 14.30 WIB, di depan Indomaret Jalan Sumantri Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Pada saat kejadian, korban menggunakan motor All New Beat Sporty CBS-ISS warna hitam BH 4116 IP, dalam perjalanan dari komplek DPRD Telanaipura menuju kawasan Jelutung.

Sesampainya di Taman Jaksa, korban dihentikan oleh enam pelaku yang mengaku sebagai orang Leasing MCF, mau mengambil motor yang dibawa korban.

Ditambahkan Handres, korban yang tidak tahu menahu langsung menghubungi orang tuanya, yang kemudian setuju apabila permasalahan diselesaikan di kantor MCF. Pelaku kemudian meminta kunci motor, dan korban selanjutnya dibonceng oleh pelaku dengan menggunakan motor korban.

Namun saat diperjalanan korban diminta untuk membeli materai. Saat membeli materai ternyata pelaku melarikan diri menggunakan motor korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 16 juta. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi guna pegusutan lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku bernama Rano berhasil kita tangkap,” kata Handres.

Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam atas nama Sri Suwanti.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan guna mencari pelaku lainnya,” ujar Handres. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *