Rampas Kalung Anak Berumur 6 Tahun, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Polsek Sagulung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan terhadap anak berumur 6 tahun yang terjadi di Kav. Seraya, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Senin (3/2/2025). (Mulyadi)

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di tempat kerjanya di daerah Bengkong Harapan I, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Pada 28 Januari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, berhasil menangkap BS di lokasi tersebut.

Baca Juga : Rampas Motor Pasutri Usai Berbelanja Lebaran, Debt Collector Dilaporkan ke Polisi

Bacaan Lainnya

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BP 2986 FH, satu helm merek Honda warna hitam dan satu lembar surat emas.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” ungkapnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan jalanan.

Ia meminta untuk menghindari penggunaan perhiasan mencolok di tempat umum, terutama pada anak-anak. Ajarkan anak-anak untuk tidak berbicara atau mendekati orang asing.

“Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar tindakan cepat dapat dilakukan demi keamanan bersama,” pesannya. (***/Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *