Ungkap.co.id – DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bungo mengecam keras kasus pengeroyokan yang dialami oleh dua wartawan pada saat meliput dugaan pelangsir BBM di salah satu SPBU di Kabupaten Bungo.
Hendri Ketua DPC PWRI Kabupaten Bungo mengatakan bahwa tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap dua wartawan, yakni Yadi dan Taufik, itu tidak dibenarkan.
“Tindakan premanisme ini harus dihentikan, dua wartawan itu sedang menjalani tugasnya,” kata Hendri, Senin, 30 Mei 2021.
Kata Hendri, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik sudah diatur di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Baca Juga : Pulang ke Rumah Nanya Harta, Ayah Pukuli Anaknya dengan Kipas Angin
Oleh karena itu, ia meminta kepada Polres Bungo untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan tersebut.
“Kami percaya bahwa Polres Bungo akan bergerak cepat dalam menangani kasus ini dan menangkap pelaku pengeroyokan tersebut secepatnya,” ungkapnya. (*)