Pura-pura Numpang Motor, HP Haikal Dirampok, Pelaku Dibekuk Polsek Bangko

Pelaku Aldian Alias Aal (20) warga Jalan Kelurahan Bagan Punak yang berhasil diamankan Polsek Bangko. Foto : Jumilan

“Pelaku Aal ditangkap setelah menerima laporan dari korban. Tim Opsnal Polsek langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya saat sedang berada di jembatan Sungai Pabrik bersama temannya,” katanya.

Sementara kronologis kejadian, sambung Juliandi, pada Kamis (17/9/2020) sekira pukul 21.00 WIB, korban Haikal hendak pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor menuju di Jalan Gotong Royong.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Menegangkan, Anggota Intel Kodim Sarko Berhasil Bekuk Begal

Pada saat di perjalanan, tepatnya di jembatan Sungai Pabrik tiba-tiba ada seorang laki-laki berdiri di depan korban yang dikenal bernama Aal. Aal memberhentikan sepeda motor korban dengan mengatakan “berhenti, saya mau numpang”.

“Kemudian pelaku langsung naik ke atas sepeda motor korban. Pelaku minta antar ke Jalan Bintang, sambil menunjuk ke tempat yang gelap. Setelah sampai ke tempat yang gelap, pelaku menyuruh berhenti dengan mengatakan ‘sini uangmu’, sambil menodong pisau ke arah wajah korban dan meraba kedua kantong celana korban,” jelasnya.

Baca Juga : Pelaku Jambret Beraksi di Kota Jambi, Tak Segan Lukai Korbannya

Saat itu pelaku menemukan handphone Vivo Y12 warna biru hitam di kantong celana korban dan langsung mengambilnya. Selanjutnya pelaku menyuruh korban pulang, namun korban tidak mau, sebelum handponenya dikembalikan.

‘’Tidak mau pulang, aku ada pisau ni. Mendengar perkataan pelaku, korban pun langsung pergi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan dari korban, keesokan harinya,J um’at (18/9/2020) sekira pukul 14.00 WIB, anggota Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi dari korban bahwa pelaku pencurian sedang berada di dekat jembatan Sungai Pabrik.

“Polsek Bangko langsung menuju ke TKP dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Kemudian pelaku beserta barang bukti satu unit handphone merek Vivo Y12 warna biru hitam langsung digelandang ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan tes urine, pelaku positif Ampethamin,” tandasnya. (Humas/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *