Puluhan Staf Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi Diduga Keracunan Makanan

Peserta jalan santai Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi pada Sabtu, 27 Juli 2024 lalu. (Irwansyah)

Ungkap.co.id Belum lama ini, puluhan staf Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, terpaksa menjalani perawatan lantaran diduga keracunan makanan.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi Dwieke Riantara mengatakan, hal iti terjadi pasca terselenggaranya jalan santai pada Sabtu, 27 Juli 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Bahkan, Dwieke juga mengaku mengalami keracunan pasca memakan nasi bungkus yang dipesan pihaknya untuk terselenggaranya kegiatan mereka.

“Jadi ini kegiatan internal, saat itu pesan 1.000 nasi bungkus. Nah sehabis makan, malam dan keesokannya harinya mulai terdampak. Termasuk saya,” jelasnya.

Baca Juga : Pj. Bupati Tebo Kunjungi Warga Tanjung Pucuk Jambi Korban Keracunan Makanan

Dwieke merincikan, dari 1.000 nasi bungkus yang tersebut dipesan dari 3 rumah makan berbeda. Seperti RM Dendeng Batokok Pusako 1 sebanyak 300 bungkis, RM Dendeng Batokok Pusako 2 sebanyak 300 bungkus dan RM Batokok Pusako 4 Putra sebanyak 400 nasi bungkus.

Kata Dwieke, rata-rata yang mengalami dugaan keracunan setelah menyantap nasi bungkus diduga dari RM Batokok Pusako 4 Putra.

“Karena yang 2 lainnya tidak ada dampak,” sebutnya.

Atas temuan itu, pihaknya langsung menskrinning para pegawai maupun yang lainnya ikut pada kegiatan tersebut.

“Ada 182 orang yang terdampak, tapi yang dirawat ada 27 orang. Sudah keluar dan selesai opname,” terangnya.

“Gejalanya diare, dehidrasi, lemas, pusing dan lainnya,” kata dia.

Baca Juga : 5 Buruh Kopra di Tanjab Timur Meninggal Dunia di Dalam Kapal Tug Boat

Selain itu kata Dwieke, soal dugaan keracunan ini telah dilaporkan ke Dinkes Kota Jambi, melalui Puskesmas Putri Ayu.

“Sudah kita laporkan, namun hasilnya belum keluar,” timpalnya.

Nantinya lanjut Dwieke, jika hasil pemeriksaan ditemukan hasil yang memang mengandung racun, maka pihaknya akan membawa ke ranah hukum.

“Kalau memang hasilnya positif mengandung racun, kita akan membawanya ke ranah hukum sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *