Proyek Siluman Menjamur di Kabupaten Sarolangun

Ilustrasi proyek siluman atau tanpa papan merek

Ungkap.co.id – Beberapa proyek yang berada di Kabupaten Sarolangun tanpa memasang papan informasi atau papan merek proyek. Hal ini terpantau saat melakukan investigasi menjalankan tugas sebagai kontrol sosial monitoring terhadap jalannya pembangunan yang sesuai dengan aturan dan harapan pemerintah.

Namun sangatlah miris, masih saja ditemukan beberapa proyek yang dikerjakan pihak rekanan tidak memasang papan informasi proyek, meskipun telah ada peraturan presiden yang diterbitkan dari beberapa tahun yang lalu seperti Perpres yang berbunyi berikut ini :

Menurut peraturan presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan (Perpres) nomor 70 tahun 2012 yang berbunyi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan proyek.

Namun aneh bin ajaib peratuaran presiden ini tidak berlaku untuk beberapa oknum kontraktor nakal di Kabupaten Sarolangun. Pasalnya banyak ditemukan proyek yang bersumber dari keuangan negara tanpa memasang papan merek proyek, seperti :

1. Pembangunan pagar Madrasah Tsanawiyah Miftahul Ulum yang berada di Kecamatan Singkut tanpa memasang papan merek. Saat dikonfirmasi kepada salah satu guru yang mengajar disana beberapa waktu yang lalu mengatakan jika proyek itu berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun.

2. Pembangunan jambanisasi di Kecamatan Pauh, juga tidak memasang papan proyek. Saat dikonfirmasi kepada salah satu warga yang berada disana mengatakan bahwa proyek itu mungkin dari dinas PU Kabupaten Sarolangun, karena yang mengerjakan kontraktor asal Batang Asai.

3.pembangunan box Culpert di Kecamatan Mandiangin tepatnya di pinggir jalan lintas Sarolangun – Jambi di Desa Mandiangin Pasar juga tidak memasang papan merek proyek.

4. Pengaspalan jalan Mandiangin dalam juga tidak memasang papan merek proyek yang seharus nya sudah dipasang sejak dimulainya pekerjaan pada proyek tersebut.

Menangapi hal ini saat dihubungi via WhatsApp Yosep Irawan Ketua Lembaga Pengawasan kebijakan Pemerintah dan keadilan (LP-KPK) Komcab Sarolangun Rabu(10/9/2019) meminta agar Instasi terkait memberikan sangsi bagi pihak rekanan yang sudah melanggar aturan.

“Kalau tidak memasang papan informasi proyek, kuat dugaan bakal terjadi hal yang tidak beres dengan pekerjaan proyek tersebut. Sudah bisa dipastikan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kegiatan nantinya,” katanya.

“Dalam waktu dekat ini kita akan investigasi ulang ke berapa titik proyek tersebut,” ujarnya. (An)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *