PPKM Resmi Berlaku di Provinsi Jambi, Posko Gugus Tugas Diaktifkan

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Provinsi Jambi
Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui video converence, Rabu (21/4/21) mengintruksikan kepada para Kapolres agar koordinasi dengan bupati/walikota untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Provinsi Jambi resmi diberlakukan PPKM Mikro dan mengoptimalkan kembali Posko Penanganan Covid-19.

Pemberlakuan ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (19/4/2021).

Bacaan Lainnya

Selanjutnya ditekankan lagi melalui SE PJ Gub Jambi No. S-100/898/DP3AP2-4.3/IV/2021.

PPKM mikro tahap keenam ini diberlakukan di 25 provinsi, yakni Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Baca Juga : Seorang Wanita diduga Perkosa Seorang Pelajar Laki-laki 3 Hari Berturut-turut

Kemudian Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.

Menanggapi hal tersebut, usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Ops Ketupat tahun 2021, Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui video converence, Rabu (21/4/21) mengintruksikan kepada para Kapolres agar koordinasi dengan bupati/walikota untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kepada Jajaran untuk mengaktifkan kembali gugus tugas kabupaten/kota dan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar Prokes, melaksanakan patroli dan ops yustisi bersama seluruh stakeholder,” kata Irjen Pol Rachmad.

Baca Juga : Ditinggal Salat, 3 Unit Laptop di Kantor Pengadilan Agama Tebo Digondol Maling

Kemudian arahan berikutnya adalah, melaksanakan apel bersama penegakan prokes dan mengundang media massa.

Dengan didampingi Danrem 042 Gapu Brigjen TNI M Zulkifli dan Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Apani Saharuddin, Kapolda Jambi meminta bupati/walikota untuk membuat surat perihal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditujukan kepada seluruh kantor pemerintahan dan swasta, sekolah dan lain-lain.

“Selanjutnya diintruksikan untuk mengaktifkan dan mengecek kesiapan posko-posko kesehatan di setiap kelurahan/desa, serta membuat sistem pelaporan perihal masyarakat yang terkena Covid-19, berikut tracing dan treatmentnya,” ujarnya.

Sementara itu, untuk mempercepat vaksinasi kepada kelompok Lansia, ia mengintruksikan kepada jajaran dan seluruh stake holder terkait agar melakukan sosialisasi door to door, melalui video singkat imbauan yang melibatkan tokoh masyarakat dari golongan lansia (alim ulama, tokoh adat, cerdik pandai dll), bahwa vaksin aman dan melindungi dari tertular Covid-19.

Baca Juga : Penadah Truk Curian, Seorang Warga Batanghari Ditangkap Polisi

“Selanjutnya meminta data dari Dukcapil kabupaten/kota dan menyesuaikan dengan data penerima vaksin dari kelompok Lansia, serta mendatangi kelompok Lansia yang belum menerima vaksin agar diimbau untuk divaksin,” ujarnya.

Kemudian, Kapolda Jambi memerintahkan jajaran Polres agar memobilisasi Lansia untuk divaksin dengan menggunakan bus milik Polres/Ta, serta menyediakan tempat vaksinasi yang layak serta aman, meminta Pemkab/Pemkot dan stakeholder lainnya untuk bersama-sama berupaya meningkatkan jumlah lansia yang divaksin. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *