Polsek Sei Biduk Tangkap 7 Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Para pelaku pencurian sepeda motor menggunakan baju berwarna oranye saat diamankan Polsek Sei Biduk. (Mulyadi)

Ungkap.co.id Menjelang tutup akhir tahun 2024, Polsek Sei Beduk menggelar konferensi pers untuk mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sei Beduk Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan yang juga didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, serta Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Alex T. Ad, di Mapolsek Sei Beduk, Selasa (31/12/2024).

Kapolsek Sei Beduk Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan mengatakan bahwa pengungkapan ini mencakup tiga kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada November dan Desember 2024.

Dari itu, pihaknya mengamankan tujuh pelaku. Ketiga kasus ini melibatkan pelaku-pelaku berbeda, namun memiliki modus operandi serupa, yakni pencurian sepeda motor di area permukiman dan tempat umum.

Kasus pertama pada Rabu, 27 November 2024, korban Erikson Lumban Tobing kehilangan sepeda motor Honda Beat di Bida Ayu Blok V, Sungai Beduk. Saat itu ia memperbaiki jaringan Wi-Fi.

“Pelaku, RE (34), bersama tiga rekannya, diduga menjual sepeda motor hasil curian kepada pihak lain. Barang bukti berupa STNK palsu, sepeda motor tanpa pelat, handphone, serta uang tunai sebesar Rp2 juta berhasil diamankan,” katanya dalam rilis resmi yang diterima wartawan.

Lanjut dia, tim juga mengungkap jaringan penjualan sepeda motor curian yang telah beroperasi hingga ke pulau-pulau di sekitar Kepulauan Riau.

Baca Juga : Kasus 3C Tahun 2023 di Kota Jambi Turun, Begini Capaian Kinerja Polresta Jambi

“Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan barang curian, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara,” ungkapnya.

Kemudian, kata dia, kasus kedua, yaitu pada Rabu, 25 Desember 2024, pelaku EPS (19) dan WKA (16) mencuri sepeda motor Yamaha Vega R milik Andre Alfian di Bukit Ayu Lestari, Sungai Beduk.

Berkat reaksi cepat warga, EPS berhasil diamankan di lokasi kejadian, sementara rekannya, WKA, ditangkap satu jam kemudian. Barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan STNK asli turut disita.

“Kerugian korban diperkirakan sebesar Rp5 juta. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” ujarnya.

Setelah itu, pada kasus ketiga, Jonathan menjelaskan, Jumat, 27 Desember 2024, di Griya Piayu Asri Blok C, Sungai Beduk. Korban, Paruk Apero, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah yang di parkir di depan rumahnya.

“Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku IAP (22), seorang residivis, berhasil diidentifikasi. Pelaku sebelumnya terlibat kasus serupa pada tahun 2021 dan pembobolan rumah pada tahun 2022,” ujarnya lagi.

Adapun modus operandi pelaku adalah memantau lingkungan sekitar sebelum melancarkan aksinya. Pelaku ditangkap pada Minggu, 29 Desember 2024, di kawasan Kavling Lama Punggur dengan barang bukti berupa STNK asli, kunci motor, dan rekaman CCTV. Kerugian korban mencapai Rp6 juta.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” katanya.

Menurut Jonathan, para pelaku diduga merupakan bagian dari sindikat curanmor. Sebanyak tujuh unit motor telah diamankan sebagai barang bukti, dengan tiga unit di antaranya berasal dari laporan kejahatan.

“Dalam ketiga kasus ini, Polsek Sei Beduk telah menahan para tersangka, menyita barang bukti, dan melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lainnya,” dia memungkasi. (***Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *