“Atas laporan kejadian tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung bergerak cepat,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, ungkap Budi, pada Rabu, 16 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB, ketiga pelaku berhasil diamankan di sebuah kamar hotel di kawasan Simpang Gelael, Batam Kota.
Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Polsek Sagulung bersama barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan beberapa barang bukti, antara lain satu helai jaket hitam, satu helai baju lengan pendek hitam, satu helai tanktop hitam, dan satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperkuat alat bukti tindak pidana pengeroyokan tersebut.
“Ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” ungkapnya.
Polsek Sagulung memastikan akan terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, Unit Reskrim telah melakukan berbagai langkah, seperti pemeriksaan saksi-saksi, pendataan barang bukti, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna percepatan proses pemberkasan.
“Polsek Sagulung juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ia memungkasi.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, Juga menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store. (*/Mulyadi)