Polsek Lubuk Baja Tangkap Pelaku Pencurian Rokok di Indomaret

Pencurian di Indomaret
RR (22) pelaku pencurian di Indomaret Komplek lucky Permai, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Foto : Mulyadi

Ungkap.co.id – Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, berhasil mengamankan pelaku pencurian yang berinisial RR (22). Pelaku melakukan aksinya di Indomaret Komplek lucky Permai, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Sabtu (12/2/2022).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, berawal pada Sabtu (12/2/2022) sekira pukul 02.30 WIB, A yang merupakan security Komplek Lucky Permai memberitahukan bahwa ada yang diamankan yang diduga melakukan pencurian rokok di Indomaret.

Bacaan Lainnya

Ia melihat plafon lantai 1 sudah jebol. pelaku yang diduga jalan-jalan dari lantai 2 menuju lantai 1 untuk melakukan pencurian di atas.

Terdapat barang milik indomaret yang diambil pelaku adalah rokok Sampoerna Mild sebanyak 80pcs, Sampoerna Evolution Merah sebanyak 10pcs, Sampoerna Menthol sebanyak 16 pcs, Sampoerna Merah 12 dan 16 90 pcs, dan Marlboro Ice Brust sebanyak 23 pcs.

Baca Juga : Indomaret di Kota Jambi Dibobol Maling, Polisi Temukan Bercak Darah dan Pecahan Kaca

Selanjutnya, Marlboro putih sebanyak 9 pcs, Marlboro Gold SE 20 sebanyak 6 pcs, Marlboro Black 12 sebanyak 1pcs, Djarum Filter 12 sebanyak 20pcs, Dunhill filter 16 sebanyak 20 pcs, Dunhill Mild 20 sebanyak 50 pcs, surya Filter 12 sebanyak 10pcs, dan LA Bold filter sebanyak 10pcs. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.689.700.

Setelah mendapat laporan tersebut, kemudian pada Sabtu (12/2/2022) sekira pukul 03.30 WIB, Tim mendapatkan informasi dari masyarakat dan menuju ketempat kejadian tersebut.

“Sesampainya di sana, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RR. RR diamankan berserta barang bukti. Akhirnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya, Minggu, 13 Februari 2022.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Budi. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *