Ungkap.co.id – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Iptu Fajar Bittikaka, berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian (Curat) berinisial E (30) di Simpang Dam Muka Kuning Kota Batam, Sabtu (29/1/2022)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, berawal pada Senin (24/01/2022) saat korban baru selesai berjualan mie ayam, lalu tidur sekira pukul 23.30 WIB. Sedangkan terduga pelaku yang merupakan karyawan korban belum tidur dan masih teleponan.
Selanjutnya pada Selasa (25/1/2022) sekira pukul 06.30 WIB, korban bangun dan melihat laci meja kasir sudah terbuka, uang sebesar Rp.3.200.000, 1 unit handphone merk Samsung A20S warna hitam dan 4 buah tabungan gas 12 Kg dan 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat telah hilang.
Lanjutnya, setelah mendapat laporan tersebut, pada Sabtu (29/1/2022) sekira pukul 03.00 WIB, Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Simpang Dam Muka Kuning Kota Batam.
“Mendengar hal tersebut, Tim langsung menuju kesana. Sesampainya di sana, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku E (30) beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.
Baca Juga : Prajurit TNI Asal Jambi Gugur di Papua, Danrem Gapu Melayat ke Rumah Duka
Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam putih, 1 unit handphone merk Samsung A20S warna hitam, 1 vuah kunci warna hitam bertuliskan Hondal, 1 lembar STNK asli.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkas Budi. (Mulyadi)