Polsek Jambi Timur Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor

Kepolisian Sektor Kota (Polsek) Jambi Timur berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian sepeda motor yang telah melakukan aksinya di tiga TKP, Rabu (23/10/24) lalu. (Syah)

Ungkap.co.id Kepolisian Sektor Kota (Polsek) Jambi Timur berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian sepeda motor yang telah melakukan aksinya di tiga TKP, Rabu (23/10/24) lalu.

Pelaku ini ditangkap unit Reskrim Polsek Jambi Timur bermula pada saat salah satu korban, yakni M Anwar Nasaruddin, membuat laporan kehilangan satu unit sepeda motor ke Polsek Jambi Timur.

Bacaan Lainnya

“Untuk pelaku bernama Ade Warliansyah (26) warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Pelaku telah melakukan aksinya di tiga TKP berbeda,” ujar Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi, Rabu (20/11/24).

Dijelaskan dia, untuk TKP pertama di Jalan Bhayangkara RT 10, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Rabu, 09 Oktober 2024 lalu pukul 06.30 WIB pagi.

Baca Juga : Curi Motor, Dua Warga Suku Anak Dalam Ditangkap Polres Merangin

Selanjutnya untuk TKP kedua dan ketiga, yakni di Jalan Guntur RT 05, Kelurahan Kasang dan kawasan, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Lebih lanjut, AKP Edi Mardi menjelaskan untuk kronologisnya, tersangka Ade berboncengan menuju ke TKP bersama dengan Feri (DPO). Di mana Ade melakukan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor korban keluar dari lorong rumah korban, dengan dibantu oleh Feri dengan cara step.

“Setelah sampai di Budiman, pelaku Ade menghidupkan sepeda motor tersebut dengan kunci T dan obeng,” lanjutnya.

Tidak sampai di situ, sepeda motor tersebut dibawa ke daerah Telanaipura untuk dijual kepada 2 orang laki-laki temannya bernama Jun. Saat ini merupakan DPO, dan pelaku Feri mendapatkan uang dari Jun sebesar Rp 1,5 juta yang dibayar melalui E-wallet Dana.

Baca Juga : Curi Mobil Avanza Gunakan Kunci Duplikat, Seorang Pria Ditangkap Polres Bungo

“Setelah menerima uang tersebut, Feri memberikan uang senilai Rp 750 ribu kepada pelaku Ade untuk dibagi dua hasil tindak kejahatan tersebut,” pungkasnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian kehilangan satu unit sepeda motor matic Honda Beat warna hitam tahun 2015, nomor polisi BH 3059 ZB, dengan taksiran harga Rp 5 juta.

Barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit handphone berisi rekaman video, 1 BPKB sepeda motor, 1 lembar STNK, 1 buah kunci T, dan 1 unit sepeda motor yang merupakan sarana pelaku.

Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *