Ungkap.co.id – Pengetatan pemeriksaan kendaraan bermotor di Pelabuhan Gilimanuk membuahkan hasil. Polsek Gilimanuk berhasil menggagalkan pelaku Curanmor yang hendak menyelundupkan motor curian untuk dibawa keluar Bali Selasa dini hari tadi (16/11) sekira pukul 03.30 Wita.
Kapolsek Gilimanuk Kompol I Gst. Putu Darmanatha mengatakan, sebelumnya mendapat taruna service dari Polsek Densel bahwa telah terjadi kasus Curanmor. “Untuk itu, saat itu juga saya perintahkan seluruh anggota yang bertugas melakukan pemeriksaan secara ketat di pintu penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk,” jelasnya.
Setelah dilakukan introgasi, Kapolsek Gilimanuk menjelaskan, pelaku yang berinisial MR (27) asal Lumajang mengaku bahwa sepeda motor merk Honda CBR warna merah tanpa plat tersebut didapatkan dengan hasil mencuri dengan mendatangi kos-kosan milik korban saat sepi di Jalan Danau Tempe I, Gang Telaga Sari no. 5, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
“Pelaku mencuri motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak asli yang didapatinya sekitar 1 bulan yang lalu di kantor milik korban, dan memang benar korban ada kehilangan kunci kontak motornya sekira 1 bulan yang lalu,” terangnya.
Baca Juga : Melawan Hendak Ditangkap, Dua Pelaku Spesialis Curanmor Ditembak Polisi
Sepeda motor Honda CBR ini hendak mau dibawa ke Lumajang sesuai lokasi alamat tempat tinggal pelaku yang dititipkan dalam mobil Pickup Nopol P 8123 VN yang dikemudikan oleh AB (Sopir), dan nantinya akan dijual oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.
“Dengan terjadinya kasus Curanmor ini, pelaku MR dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Untuk kerugian materiil yang dialami korban sebesar Rp 12.000.000. Sementara orang beserta barang bukti kami amankan di Polsek Gilimanuk. Selanjutnya nanti akan kami limpahkan ke Polsek Densel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(Agung DP)