Ungkap.co.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan seorang pelaku penikaman yang terjadi di kawasan Melcem, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Minggu (6/10/2024) lalu.
“Pelaku berinisial YS (42) tersebut telah berusaha menghindari kejaran petugas hampir satu tahun lamanya,” kata Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim, Iptu M. Brata Ul Usna dalam rilis resminya kepada wartawan, Rabu, 13 Agustus 2025.
Lanjutnya, penangkapan dilakukan pada Senin, 11 Agustus 2025 di sekitar Kampung Utama Pelita, Kecamatan Lubuk Baja.
Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, kata M. Brata, pihaknya bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa penikaman tersebut terjadi saat korban berinisial TS (45) sedang makan di sebuah warung.
Secara tiba-tiba, pelaku mendatangi korban dari belakang dan langsung menusukkan sebilah pisau ke arah perut bagian kanan korban, mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Baca Juga : Kota Jambi Wujudkan Generasi Bahagia dan Berkarakter Lewat Gerakan Pramuka
“Usai melakukan aksi penikaman, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di berbagai lokasi untuk menghindari penangkapan,” jelasnya.
“Pelaku berinisial YS (42) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu bilah pisau dapur dan hasil visum et repertum. Saat ini, motif pelaku masih kami dalami,” tambah Brata.
Atas perbuatannya, sebut Brata, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Batu Ampar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ia memungkasi. (Mulyadi)