Ungkap.co.id – Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil meringkus pria inisial MDJ alias Dedi (41) bersama ini BE alias Bayu (25) di rumahnya di Jln H.Sidiq Dusun Maju Jaya, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako pada Ahad, 24 September 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.
Berikut keterangan resmi Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubsi Pen Si Humas Aipda Dewy Satria. Dewy membenarkan adanya laporan pengungkapan perkara dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis aabu-sabu dengan berat kotor 23,19 gram oleh Polsek Bangko Pusako tersebut.
Labjutnya, siperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang MDJ alias Dedi membeli dan menjual narkotika jenis sabu di rumahnya. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Bangko Pusako Iptu Awi Ruben selanjutnya langsung memerintahkan tim unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Narkoba Menyasar Anak SD, Polres Tanjab Barat Gelar Sosialisasi Sejak Dini
Selanjutnya tim, langsung mendatangi rumah terlapor dan tepatnya di dapur tim mengamankan tersangka sedang memegang tas dan 1 buah alat Hisap sabu (bong) dan seorang Laki-laki bernama saudara BE alias Bayu sedang memegang alat hisap sabu (bong).
“Tim kemudian meminta kepada warga untuk memanggil Kepala Dusun untuk menyaksikan atau mendampingi penggeledahan dan Tim langsung membuka tas milik yang dipegang tersangka,” kata dia pada Selasa, 26 September 2023.
Kata dia, dari dalam tas ada ditemukan 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit rimbangan digital, 1 buah Sekop dan uang sebanyak Rp350 ribu.
Baca Juga : Intel Kodim Rohil Tangkap Bandar Narkoba dan Amankan Sabu Seberat 61,47 Gram
Tim berlanjut melakukan penggeledahan didalam rumahnya dan akhirnya, tepatnya di bagian atas dinding pembatas antara ruangan tengah dan dapur rumah ditemukan 1 bungkus plastik asoi warna biru didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan diduga narkotika jenis sabu, serta 1 buah timbangan digital.
“Kemudian tim langsung mengamankan tersangka berserta barang bukti ke Polsek Bangko Pusako guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah dilakukan tes urine tersangka, hasilnya keduanya positif Methaphetamin dan Amphetamin.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya disangkakan pelanggaran Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Diana)