Polsek Bagan Sinembah Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polres Rokan Hilir
Polsek Bagan Sinembah menangkap Wan Nasri dan Maradona Simbolon terkait penyalahgunaan narkoba. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap.Co.id, Rohil – Polsek Bagan Sinembah menangkap Wan Nasri dan Maradona Simbolon terkait penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap polisi pada Sabtu 27 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Humas AKP Juliandi mengatakan, kasus itu terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Wan Nasri ditangkap petugas di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 06 Gg. Imam Bagan Batu,” kata Juliandi, Minggu, 28 Februari 2020.

Lanjut dia, dari penangkapan Wan Nasri, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah menemukan 1 unit HP nerek Samsung warna hitam, 1 bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu di dalam saku depan sebelah kanan celana panjang berwana coklat.

“Kemudian ditemukan 2 buah mancis berwarna kuning dan warna hijau di dalam saku belakang sebelah kiri,” sambungnya.

Setelah itu, Juliandi menyebutkan bahwa Wan Nasri memperoleh barang haram tersebut dari Maradona Simbolon yang bertempat tinggal di Jalan Poros Simpang Harapan Jaya, Kep. Makmur Jaya, Kec. Bagan Sinembah Raya. Tim pun berhasil meringkus Maradona Simbolon.

“Dari Maradona Simbolon, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Android merek Realme warna hijau,” ungkapnya.

Baca Juga : BNNK Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dengan Cara Diblender

Kata Juliandi, setelah diinterogasi, Maradona Simbolon mengaku bahwa narkoba yang dijual ke Wan Nasri itu dari Rambe yang bertempat tinggal di Dusun Harapan Jaya, Kep. Makmur Jaya, Kec. Basira.

Kemudian Tim membawa Maradona Simbolon menuju ke rumah Rambe. Namun Rambe tidak ada di rumah.

“Tim membawa Wan Nasri dan Maradona Simbolon ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Juliandi. (Humas/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *