“Pelaku dan barang bukti dilakukan tangkap tangan, lalu dibawa ke kediamannya untuk proses pengembangan. Di sana berhasil diamankan berupa barang bukti laptop, stempel, hologram, dan lembaran ijazah palsu,” tuturnya.
Baca Juga : Bersihkan Pelepah Sawit di Halaman Rumah, Seorang Warga Tewas Tersengat Listrik
Ia menambahkan pelaku dijerat Pasal 68 ayat 1 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan atau pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
“Ancaman pidana pelaku maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Syah)