Ungkap.co.id – Satuan Reskrim Unit Tipidter Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan ijazah.
Satu tersangka yang berhasil diamankan yaitu Aprillian Mulyanti (23) warga jalan Pangeran Antasari, RT 18 Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Tersangka melakukan aksinya dengan cara membuat pesanan berupa jasa pembuatan ijazah palsu di media sosial sejak tahun 2017.
“Tersangka kami tangkap di depan RS Mitra Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi,” ujar
Kasat Reskrim Kompol Handres, Kamis (18/2/2021).
Ia menjelaskan, sebelumnya anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran ijazah universitas dan Sekolah Menengah Atas palsu. Kemudian dilakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Baca Juga : Saling Lihat, 4 Orang Keroyok 2 Mahasiswa di Kota Jambi hingga Masuk ICU
Lalu, pada Sabtu, 30 Januari 202 , anggota Unit Tipidter merlakukan undercover untuk bertemu dengan pelaku. Sekira jam 15.30 WIB, pelaku datang ke TKP dengan membawa ijazah paket C palsu.