Polresta Jambi Tangkap Tiga Pria Pembuat SIM Palsu

Pembuatan SIM palsu di Jambi
Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap tiga pelaku penipuan yang membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM palsu. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap tiga pelaku penipuan yang membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM palsu.

Ketiga pelaku ini bersekongkol menawarkan pembuatan SIM palsu kepada para korban yang tidak memiliki SIM saat hendak melamar kerja.

Bacaan Lainnya

Ketiga pelaku pembuatan SIM palsu ini bernama Muhammad Arif (53) warga Jalan Yuka Kelurahan Paal Merah, Masbuhin (40) warga Perumahan Kembar Lestari Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru dan Rudi Hartono (46) warga Lrg. Berkah RT 01 Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Baca Juga : Kapolda Jambi: Jangan Persulit Masyarakat untuk Mendapatkan SIM

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, ketiga pelaku pembuatan SIM palsu ditangkap di tempat yang berbeda pada 1 Februari 2023.

“Pelaku inisial MA dan M ditangkap di Kota Jambi, sedangkan inisial R kita tangkap di Pekanbaru,” ujarnya, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga : Lahir 1 Juli, Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis Ini Syaratnya

Ia menjelaskan modus ketiga pelaku ini melakukan perekrutan sopir di sebuah perusahaan fiktif PT. Mandiri Oil Service.

Dimana, para korban ini diwajibkan untuk melengkapi berkas lamaran kerja dan memiliki SIM B1 umum.

Untuk korban yang tidak memiliki SIM B1 umum ini ditawarkan untuk membuatnya dengan para pelaku.

“Bagi para korban yang memiliki SIM A dimintai uang sejumlah Rp1,3 juta dan untuk para korban yang sama sekali tidak memiliki SIM dimintai uang sejumlah Rp 1,7 juta,” sebut Kapolresta.

Baca Juga : Pertama di Riau, Kapolda Resmikan Driver Thru Pelayanan SIM, Pajak dan SKCK

Adapun peran para pelaku, yakni Masbuhin alis Boim membuat SIM B1 umum palsu yang dipesan oleh pelaku Rudi.

Muhammad Arif yang menawarkan bantuan kepada para korban untuk membuat SIM B1 umum dan menerima uang pembuatan SIM B1 umum dari para korban.

Sedangkan peran Rudi Hartono memerintahkan pelaku Arif melakukan perekrutan para korban untuk bekeja di PT. Mandiri Oil Service, menerima uang pembuatan SIM B1 umum yang
diterima tersangka Arif dari para korban, memesan pembuatan SIM B1 umum palsu kepada pelaku Masbuhin, dan memberikan upah terhadap tersangka Masbuhin atas pembuatan SIM B1 umum palsu.

Baca Juga : Tak Perlu Antre, Cukup di Rumah Saja Urus SKCK di Polda Jambi Bisa Lewat Android, Ini Caranya

Ia menambahkan aktivitas para pelaku membuat SIM palsu ini sudah sejak dari Mei 2022. “Satu bulannya mereka ini bisa membuat sekitar 25 SIM palsu,” sebutnya.

“Atas kejadian ini, ketiga pelaku disangkakan pasal 263 atau 378 KUHP mengenai pemalsuan surat atau dokumen dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara,” ia mengakhiri. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *