Ungkap.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengamankan 4 orang yang diduga akan mengedarkan Narkotika, Jum’at (18/11/22).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan bahwa keempat pelaku yang kita amankan ini adalah KA (39), SO (30), RT (30) dan RY (42) yang merupakan warga Kota Jambi.
“Kita amankan di Jl. Thalib Fachrudin Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo dan kolam pemancingan Kota Baru Indah Kelurahan Kenali Besar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11/22).
Untuk kronologis penangkapan, Kompol Niko Darutama menjelaskan tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Thalib Fachrudin Kelurahan Kenali besar Kecamatan Alam Barajo kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Tim langsung menuju ke lokasi pukul 23.00 WIB, yang mana pada saat menggedor salah satu rumah dan saat itu dibuka oleh SO dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dialam kantong SO ada 2 paket kecil diduga sabu,” ungkapnya.
Baca Juga : Polda Riau dan Jajaran Tangkap 493 Orang Pelaku Narkoba, 34 Diantaranya Wanita
Saat dilakukan interogasi, SO menyebutkan sabu miliknya diperoleh dari KA dan 2 paket kecil sabu tersebut akan dijual kembali atas perintah KA.
“Dari hasil penjualan sabu, SO mendapatkan upah 100.000,” lanjut Kasat Narkoba.
Tidak hanya itu, KA saat diinterogasi mangatakan bahwa ia masih ada memyimpan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital, sendok sabu dan 4 pax plastic klip kosong ukuran kecil di semak-semak dekat rumah.
“Tim melakukan pengembangan dari KA, dan mengakui mendapatkan sabu beli dengan RY seharga Rp.1.000.000,” sambungnya.
Selanjutnya anggota opsnal melakukan pengembangan kembali ke kolam pemancingan Kota Baru Indah Kelurahan Kenali besar Kecamatan Alam Barajo dan berhasil mengamankan adiknya RY yang berinisial RT.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang disimpan RT didalam tas warna hitam, 2 paket kecil diduga sabu didalam bungkus bekas kopi luwak, 4 lembar plastic klip kosong,1 buah plastic klip ukuran sedang dan buku catatan penjualan.
Baca Juga : Gerebek Kampung Narkoba, Polda Jambi Tangkap 7 Orang dan Bakar 16 Pondok
“Saat dilakukan interogasi, RT mengakui bahwa barang bukti miliknya yang disimpan tersebut ia beli dengan seseorang (dalam lidik) atas perintah RY dan pada saat diamankan RY juga mengakui jika ia yang menyuruh RT untuk beli sabu dan RY sendiri yang menyerahkan sabu kepada KA,” bebernya.
Saat ini keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatan keempat pelaku kita sangkakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 6 tahun,” pungkasnya. (Syah)