Polresta Jambi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Jembatan Gentala Arasy

Polresta Jambi
Tiga pengedar sabu saat diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali melakukan penangkapan 3 orang yang diduga penyalahgunaan narkotika di Jembatan Gentala Arasi Ancol, Jalan Raden Pamuk, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dan di RT 01 Kelurahan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama menyebutkan bahwa pelaku yang diamankan adalah MR (35), RN (29) dan MZ (34) yang merupakan warga Kelurahan Tahtul Yaman

Bacaan Lainnya

“Dari para pelaku kita amankan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu,” ujarnya, Minggu (27/11/22).

Dijelaskan Kasat Narkoba bahwa, untuk barang bukti 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 0.20 gram dan 1 (satu) lembar kertas kecil tima rokok diamankan dari pelaku RN. Sedangkan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih milik MR turut diamankan.

Baca Juga : Polda Riau dan Jajaran Tangkap 493 Orang Pelaku Narkoba, 34 Diantaranya Wanita

“Untuk 7 (tujuh) paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 1,34 gram, 1 (satu) lembar kertas panjang tima rokok dan 1 (satu) unit HP Android merk Infinix warna hitam kita amankan dari pelaku MZ,” lanjutnya.

Kompol Niko Darutama juga menjelaskan kronologis penangkapan, bahwa mendapat informasi dari masyarakat di Jembatan Gentala Arasy kerap terjadi transaksi narkotika, dan dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan.

“Kita lakukan penyelidikan dan mencurigai dua orang, yaitu MR dan RN, dan saat dilakukan penggeledahan, kita temukan satu paket barang bukti narkotika jenis sabu,” sambungnya.

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap 9 Pengedar dan 1 Pengguna Narkoba

Saat dilakukan introgasi, barang bukti yang dipegang oleh RN tersebut mengakui barang milik MR yang rencananya akan dijual kepada pembeli memesan kepadanya. MR mengakui barang tersebut juga didapat dari pelaku MZ yang diambil di salah satu warnet Kelurahan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.

“Anggota melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan MZ serta dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket kecil di dalam kantong celana yang terbungkus kertas timah rokok,” ungkap Kasat Narkoba.

Selanjutnya dilakukan introgasi kepada MZ dari mana barang tersebut didapat.

Baca Juga : Edarkan Sabu dan Ekstasi, Seorang Pria dan Wanita Ditangkap Polisi

“Pelaku MZ mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari AW yang saat ini masih kita lakukan pengejaran, dan barang tersebut sebanyak satu paket seberat stengah jie,” pungkasnya.

Atas perbuatan ketiga pelaku disangkakan pasal 114, dan 112 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *