Polresta Jambi Bekuk 32 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Press release Polresta Jambi terkait pengungkapan kasus narkoba selama kurun waktu dua bulan. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengungkap 25 kasus dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.

Dari pengungkapan itu, sebanyak 32 orang tersangka diamankan terdiri dari 30 orang pria dan 2 orang wanita.

Baca Juga : Karena Narkoba, Lagi dan Lagi 3 Warga Dibekuk Polisi


Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 201,92 gram, jenis ganja seberat 1.52 gram dan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 83 butir.

“Ini wujud keseriusan kami dalam rangka melibas habis seluruh penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, Senin (28/9/2020) di Mapolresta Jambi.


Baca Juga : Timsus Polda Jambi Ringkus 4 Bandar Narkoba

Dover menjelaskan, seluruh tersangka tersebut terdiri dari kurir dan bandar dan pengedar.

“Ada 13 orang yang berperan sebagai bandar dan pengedar, sisanya 19 orang berperan sebagai kurir,” sebutnya.

Timnya, lanjut polisi berpangkat tiga melati ini, masih mendalami jaringan narkoba dari para tersangka tersebut.

“Untuk jaringannya, kami dalami dulu apakah jaringan Lapas maupun luar negeri, kami dalami terlebih dahulu,” ujarnya.

“Sebagian tersangka juga ada yang residivis dan memang sudah pernah melakukan perbuatan itu,” pungkasnya.

Untuk proses penyelidikan, para tersangka diamankan di Rumah Tahanan Polresta Jambi.

Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *