Polresta Jambi Amankan 23 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Wakapolresta Jambi memimpin konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengungkap 13 kasus dalam kurun waktu 10 hari terhitung sejak 1 Juli hingga 10 Juli 2020.

Dari pengungkapan itu, sebanyak 24 orang tersangka diamankan terdiri dari 23 orang pria dan 1 orang tersangka wanita.

Bacaan Lainnya

Dari pengungkapan itu, polisi menangamankan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 100,40 gram, jenis Ganja sebanyak 579,20 gram dan narkoba jenis Pil Ekstasi sebanyak 45 butir.

“Ini wujud keseriusan kami dalam rangka melibas habis seluruh penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi,” kata Wakapolresta Jambi AKBP Ruly Andi Yunianto didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP George Alexander Pakke saat merilis 24 tersangka tersebut, Senin (13/7/2020).

Wakapolresta Jambi menjelaskan, seluruh tersangka tersebut merupakan pengedar dan pengguna. Timnya, lanjut polisi berpangkat dua melati ini, masih mendalami jaringan narkoba dari para tersangka tersebut.

“Untuk jaringannya, kami dalami dulu apakah jaringan Lapas maupun luar negeri, kami dalami terlebih dahulu,” jelasnya.

“Sebagian tersangka juga ada yang residivis dan memang sudah pernah melakukan perbuatan itu,” pungkasnya.

Untuk proses penyelidikan, para tersangka diamankan di Rumah Tahanan Polresta Jambi. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *