Ungkap.co.id – Tim Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi melakukan penggerebekan salah satu toko yang diduga menjual Miras ilegal.
Penggerebekan tersebut dilakukan di kawasan Pall 5 Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi pada Kamis (15/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handreas mengatakan bahwa kegiatan penggerebekan tersebut merupakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh Tim Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi.
“Dalam operasi Pekat ini, kita berhasil mengamankan sebanyak 197 botol Miras ilegal dari berbagai macam merek,” kata Handreas.
Baca Juga : Diduga Terlibat Prostitusi, Polda Jambi Amankan 12 Orang di Bawah Umur
Lanjutnya, selain mengamankan ratusan botol Miras, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik toko yang menjual Miras ilegal tersebut.
“Pemilik Toko akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini 197 botol Miras ilegal tersebut telah diamankan di Polresta Jambi,” jelasnya. (Syah)