Polresta Barelang Tangkap Tangan Sembilan Juri Parkir Liar di Batam

Dalam rangka Operasi Pekat Seligi 2025, Tim Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kabagops AKP Yudi Kurniadi, berhasil mengamankan sembilan orang juru parkir (Jukir) liar. (Mulyadi)

Ungkap.co.id Dalam rangka Operasi Pekat Seligi 2025, Tim Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kabagops AKP Yudi Kurniadi, berhasil mengamankan sembilan orang juru parkir (Jukir) liar.

Jukir liar ini diduga melakukan pungutan di luar waktu yang ditentukan. Kegiatan razia berlangsung pada Selasa malam (13/5/2025).

Bacaan Lainnya

Razia ini dilakukan di beberapa titik rawan di wilayah Kota Batam. Adapun lokasi razia meliputi kawasan Martabak HAR, Bubur Johor, Nagoya Hill, Andra BCS, Hotel 68, sekitar GB Ocean Aquarium, Budi Siang Malam Nagoya, dan Agam Happy.

Sebanyak sembilan orang jukir liar diamankan dalam razia tersebut. Mereka adalah V (Bukit Senyum, Batu Ampar), D (Jodoh Center), M (Nongsa Sambau), SA (Rusun ATB Baru, Sei Beduk), B(Bengkong Palapa).

Kemudian A (Bengkong Bengkel), A (Taman Seruni, Punggur), IA (Komplek Citra Mas, samping GB), dan RS (Bengkong Mahkota). Para pelaku diamankan saat melakukan pungutan liar secara langsung (tangkap tangan) di lokasi masing-masing.

Baca Juga : Akui Kesalahan Penulisan Rilis, Polresta Barelang Minta Maaf ke LAM dan AMAR-GB

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, berupa 3 buah rompi berwarna merah muda milik Dishub Batam, uang tunai sebesar Rp 1.549.000,-, serta karcis parkir masing-masing Rp 2.000 sebanyak 4 lembar dan Rp 4.000 sebanyak 8 lembar.

Tindakan kepolisian yang telah dilakukan antara lain mengamankan para pelaku, melakukan interogasi awal, mengamankan barang bukti, serta melakukan dokumentasi lengkap untuk proses lebih lanjut. Seluruh hasil kegiatan telah dilaporkan kepada pimpinan.

Sebagai langkah tindak lanjut, Polresta Barelang akan menyerahkan seluruh pelaku beserta barang bukti kepada Dinas Perhubungan Kota Batam guna proses pembinaan dan penindakan sesuai kewenangan yang berlaku.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat dan menciptakan suasana Kota Batam yang tertib serta aman, khususnya dari praktik-praktik pungli yang meresahkan warga.

Demikian rilis resmi ini disampaikan oleh Humas Polresta Barelang kepada wartawan, Rabu, 13 Mei 2025. (*/Mulyadi)

Pos terkait