Ungkap.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengungkap dua tindak pidana menonjol, yakni kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang dilakukan oleh dua orang tersangka yang sama.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi oleh Kasat Reskrim AKP M. Debby Tri Andrestian dalam kegiatan doorstop di depan ruang Satreskrim Polresta Barelang pada Selasa sore (6/5/2025).
Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan berinisial J (30), warga Kavling Sei Tering, Batu Ampar, Batam. J diduga telah melakukan dua kejahatan berbeda di lokasi dan waktu yang berbeda.
Kasus pertama adalah pencurian dengan kekerasan (jambret) terhadap seorang wanita berinisial S (26) yang terjadi pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025, di jalan umum sebelah Hotel Planet Holiday, Sungai Jodoh.
Baca Juga : BP Batam Imbau Pengendara Bermotor Tak Parkir di Jembatan Barelang
“Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan tas berisi ponsel, uang tunai, dan dokumen penting. Ini setelah ditarik secara paksa oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Tersangka J berperan sebagai joki, sedangkan satu pelaku lainnya, berinisial JA, masih dalam pencarian (DPO),” kata Zaenal.
Sementara itu, lanjut Zaenal, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka J juga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di depan kosan korban di kawasan Kopkar PLN, Batam Kota, pada Jumat malam, 18 April 2025.
Korban, KF (25), kehilangan sepeda motornya yang telah dikunci stang dan digembok cakram. Berdasarkan penyidikan Polsek Batam Kota, pelaku merusak sistem pengaman kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
Tersangka J berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 16.45 WIB di Kavling Sei Tering, Batu Ampar.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Beat, ponsel, jaket, helm, serta STNK kendaraan hasil curian.
“Tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHPidana atas kasus curas, dan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana atas kasus Curanmor,” ujarnya. (***/Mulyadi)