Polresta Barelang Musnahkan Sabu dan Ganja, Selamatkan Ratusan Ribu Nyawa

Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus yang terjadi selama periode Januari hingga Maret 2025. (Mulyadi)

Ungkap.co.id Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus yang terjadi selama periode Januari hingga Maret 2025.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polresta Barelang dalam mendukung program nasional pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Kegiatan pemusnahan Narkotika ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu. Hadir petinggi-petinggi pejabat terkait hingga unsur-unsur Forkopimda Batam.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 11.154,09 gram narkotika jenis sabu dan 746,53 gram narkotika jenis ganja.

Seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari hasil penindakan terhadap tujuh kasus narkotika dengan sejumlah tersangka yang diamankan dari berbagai lokasi, antara lain Bandara Internasional Hang Nadim, hotel, apartemen, rumah kos, hingga bengkel.

Baca Juga : Gelar Razia Pekat, Polresta Barelang Amankan Dua Dus Miras

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika yang dikeluarkan oleh Kepala Pengadilan Negeri Batam, dan sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium serta pembuktian di persidangan.

Pemusnahan barang bukti ini diyakini dapat menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan perhitungan, sabu seberat 11.154,09 gram diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 111.540 jiwa manusia. Sementara ganja seberat 746,53 gram dapat menyelamatkan sekitar 7.465 jiwa, dengan asumsi satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh sepuluh orang. Ini merupakan bentuk upaya preventif yang sangat berarti dalam menjaga masa depan generasi muda bangsa.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu dalam pernyataannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata pelaksanaan tugas, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya merupakan bentuk pelaksanaan tugas kepolisian, tetapi juga bagian dari komitmen kami dalam menjaga keselamatan generasi muda bangsa dari bahaya narkotika. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba di Kota Batam,” katanya, Jum’at, 21 Maret 2025.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*/Mulyadi)

Pos terkait